Karhutla di Jambi Masuk Kategori Parah
Dari pantauan Walhi Jambi terhadap objek karhutla di 2019 ini, ada dua kesamaan secara tipologi wilayah dan kejadiannya. Pertama adalah hampir secara keseluruhan wilayah yang terbakar pada periode 2019 ini adalah wilayah yang telah mengalami kebakaran di 2015 lalu. Kemudian, wilayah yang kembali terbakar di 2019 ini berada tidak jauh dengan areal konsesi, dengan batas kanal-kanal perusahaan, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun areal Hutan Tanaman Industri.
Oleh karena itu Walhi menyimpulkan, upaya pemulihan tidak dilakukan dan dilaksanakan oleh pemegang izin yang berada di wilayah prioritas restorasi atau wilayah kebakaran. Kemudian fasilitas dan sarpas karhutla perusahaan pemegang izin tidak tersedia. Karhutla 2019 di Jambi, banyak terjadi di wilayah yang sudah dibebankan izin (Konsesi Perusahaan).
Dengan demikian, Walhi merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh, terhadap subjek dan objek yang terlibat dalam pelaksanaan restorasi gambut yang ditelah dilakukan. Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran, secara cepat dan transparan. Negara dan pihak-pihak perusahaan yang terbakar, harus bertanggungjawab secara materil, untuk memberikan biaya pemulihan bagi korban karhutla.
“Untuk sektor Perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang menyebabkan karhutla harus bertanggungjawab dan menghentikan dukungan,” pungkas Rudiansyah. (Ant)