Karhutla di Jambi Masuk Kategori Parah

Ilustrasi karhutla - DOK CDN

JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi selama 2019 masuk kategori parah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, kejadian di 2019 ini sudah hampir sama dengan kejadian di 2015 silam.

Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah, mengatakan, hasil kajian dan analisis karhutla 2019,  data luasan kebakaran yang berhasil dikonsolidasikan maupun yang diolah dengan menggunakan data yang bersumber dari satelit landsat 8 dan Sentinel 2 pada periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019, kondisinya termasuk kategori parah.

Area terbakar yang diolah dengan metode Normalize Burn Ratio dan Hotspot overlay menunjukkan, angka luasan kebakaran 165.186,58 hektare. Dengan komposisi di wilayah gambut 114.900,2 hektare dan non gambut 50.286.38 hektare.

Dari 46 perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya, sampai saat ini, hanya empat perusahaan yang mendapatkan penindakan secara serius. Kasusnya berlanjut ke persidangan, dan hanya dua perusahaan yakni PT RKK dan PT DHL yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sehingga upaya penegakan hukum terhadap 12 perusahaan terbakar yang diproses oleh Polda Jambi, tujuh perusahaan yang disegel oleh Gakum KLHK, dan dua perusahaan berstatus tersangka di 2019 masih sangat diragukan kepastian hukumnya. “Jika proses penegakan hukum yang dilakukan sama halnya yang dilakukan pada peristiwa karhutla 2015, kepastian hukumnya tidak jelas,” kata Rudiansyah.

Selain itu, upaya pemulihan wilayah gambut yang telah terbakar dan memiliki potensi kembali terbakar, oleh pemerintah dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), sampai saat ini belum memperlihatkan hasil yang optimal. “Terbakarnya kembali wilayah gambut yang menjadi wilayah prioritas restorasi di 2019 ini, yang diantaranya berada di perusahaan PT RKK Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, memunculkan pertanyaan besar terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak perusahaan,” jelas Rudiansyah.

Lihat juga...