Kades di Sikka Lunasi Penyimpangan Dana Desa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Nelle Urung di Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, NTT, akhirnya disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.
Temuan penyimpangan dana oleh kepala desa tersebut nilainya sebesar Rp146 juta namun oleh kades Nelle Urung, dana tersebut akhirnya dikembalikan lunas selama jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.
“Kades Nelle Urung memang sudah selesai membayar dana sebesar Rp146 juta selama masa waku 60 hari sesuai aturan yang ditentukan,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis Oematan, S.H, Kamis (14/11/2019).
Cornelis mengatakan, kades Nelle Urung mempunyai niat baik mengembalikan dana tersebut sehingga perkaranya tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sementara itu lanjutnya, Kades Lela, kecamatan Lela, bersama aparat desa lainnya yang diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) pengembalian dananya masih tersendat.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang diperoleh Kejari Sikka, penyimpangan dananya sebesar Rp182 juta. Ini kan sudah berlangsung lama sehingga seharusnya pihak inspektorat sudah menyerahkan kepada kami,” tuturnya.

Dalam mengatasi perkara korupsi kata Cornelis, Kejaksaan Negeri Sikka tidak akan pilih kasih dan mengambil tindakan hukum yang sama terhadap semua kepala desa dan aparatur pemerintah yang menyalahgunakan dana desa.