Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Barat Selatan Aceh
MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memperketat pengawasan terhadap orang asing. Utamanya yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah barat selatan Provinsi Aceh.
“Pengawasan yang dilakukan ini, bertujuan agar setiap orang asing yang berada di Indoneaia dapat diketahui keberadaannya dengan baik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso, usai membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (8/11/2019).
Menurutnya, pengawasan terhadap warga asing menjadi bentuk perwujudan Peraturan Pemerintah No.31/2013. Utamanya di pasal 195, yang disebutkan, perlu dilakukan pengawasan orang asing yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dengan demikian, setiap warga asing yang berada di Indonesia dapat lebih mudah dipantau dan diketahui secara pasti keberadaannya. Agar lebih mudah dilakukan pengawasan, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari tingkat kabupaten maupun ke tingkat kecamatan.
Imam Santoso mengatakan, pembentukan tim pengawasan orang asing tersebut untuk menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No.50/2016. Tim Pora dibentuk di daerah hingga tingkat kecamatan, karena para camat, koramil, dan polsek merupakan ujung tombak informasi keberadaan orang asing di wilayah tugas masing-masing. (Ant)