Empat WNA Cina Masih Diperiksa Penyidik Imigrasi Biak

BIAK – Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam, untuk memastikan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat warga negara Cina, yang ditangkap Satuan KODIM 1709/Yawa dan Korem 173/PVB di wilayah distrik Inggilus, Kabupaten Waropen.

Empat warga negara Cina itu sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi kelas II TPI Biak, yakni Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42) dan Yang Chou When (58) sebagai pekerja PT Forespek distrik Inggilus, Kabupaten Waropen.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak akan melakukan pemeriksaan secara mendalam sesuai kewenangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan, melalui keterangan tertulis Humas Imigrasi, Ragil, di Biak, Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan, jika dalam pemeriksaan mendalam ditemukan bukti empat warga negara asal Tiongkok melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, maka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.

Ragil mengatakan, penangkapan terhadap empat warga negara Cina merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi tim pengawasan orang asing (TIM PORA), dalam hal ini KODIM 1709/Yawa dan KOREM 173/PVB.

“Kantor Imigrasi Biak akan senantiasa melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap orang asing yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Humas Imigrasi Biak, Ragil.

Pantauan di lokasi, hingga pukul 14.30 WIT situasi pelayanan di kantor Imigrasi kelas II TPI Biak masih lancar melayani kebutuhan warga, dalam mengurus paspor untuk perjalanan ke suatu negara tujuan di luar negeri. (Ant)

Lihat juga...