Dua Hakim Konstitusi Beri Pandangan Terkait ‘Constitutional Amendments’

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bedah buku Constitutional Amendments karya Richard Albert, seorang pakar hukum tata negara lulusan University of Texas, Austin, Amerika Serikat. Dimana karya Richard Albert begitu menarik, dengan penyusunannya sangat sistematis, begitu komprehensif tapi mudah dipahami.

“Kami berterima kasih kepada Richard Albert yang menghadirkan karya terbaru Constitutional Amendments. Ini memang isu yang sedang menarik di Indonesia karena sekarang ada wacana untuk melanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar atau amendemen kelima,” kata Saldi Isra saat bedah buku Constitutional Amendments di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Buku karya terbaru Richard Albert, kata Saldi, kalau dibaca dengan teliti, bisa menjadi diskusi awal bagi banyak pihak yang concern terhadap isu-isu perubahan Undang-Undang Dasar. Karena buku tersebut memberikan petunjuk bagaimana seharusnya melakukan perubahan konstitusi.

“Buku ini penting, sebab tidak banyak sarjana yang memberikan perhatian khusus terhadap perubahan Konstitusi. Buku ini menjadi langkah awal bagi Richard untuk belajar tentang perubahan Konstitusi di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan, buku terbaru karya Richard Albert begitu menarik, penyusunannya sangat sistematis, begitu komprehensif tapi mudah dipahami. Dimana konstitusi itu adalah resultante dari jajaran genjang berbagai kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang berlangsung pada saat diadopsinya Konstitusi itu.

“Jadi perubahan konstitusi itu keniscayaan. Seperti diungkapkan seorang pakar hukum Amerika, bagaimana mungkin suatu teks yang berumur dua ratus tahun lebih, maksudnya Konstitusi Amerika Serikat, lalu diberlakukan untuk generasi sekarang yang jaraknya sudah terlalu jauh. Hal semacam itu adalah skandal,” sebutnya.

Lihat juga...