DJKI Kemenkumham Luncurkan Layanan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan sistem pengaduan berbasis daring bernama “E-Pengaduan” pada Senin malam (4/11).

“DJKI meluncurkan aplikasi inovasi layanan kami yaitu aplikasi E-Pengaduan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dalam penyampaian laporannya di Hotel JW Marriott, Jakarta.

Freddy menjelaskan aplikasi tersebut terdiri dari layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual serta pengaduan layanan kekayaan intelektual.

Dalam “E-Pengaduan” juga disematkan beberapa modul, yakni modul desain industri, merek, publikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.

Layanan aplikasi ini diklaim mampu mengakomodir aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan aktif dalam membantu DJKI menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

Selama ini sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual masih dilakukan dengan metode surat menyurat yang dinilai kurang efektif dan efisien.

Oleh karena itu DJKI kemudian membangun aplikasi pengaduan kekayaan intelektual berbasis daring yang dapat diakses di E-pengaduan.dgip.go.id.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kesempatan yang sama menyambut baik diluncurkannya aplikasi E-Pengaduan. Dia mengatakan dirintisnya layanan kekayaan intelektual daring dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses permohonan kekayaan intelektual.

Menurut dia, kebijakan yang telah dilakukan oleh DJKI itu adalah sebuah kerja yang berorientasi pada hasil kerja nyata, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Lihat juga...