Denpasar Peringkat 6 Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Editor: Koko Triarko
“Tentunya dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar,” katanya.
Selain itu, BNN juga sudah melakukan inovasi dengan membentuk regulasi tentang P4GN di tingkat desa se-kota Denpasar. Sebanyak 28 desa adat di kota Denpasar telah memiliki perarem tentang bahaya narkoba serta pelaksanaan P4GN di masing-masing wilayahnya.
“Perarem ini tentunya sudah diketahui oleh Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali dan Kepala BNN RI, dengan telah ditandatangani bersama oleh ketiga belah pihak. Diharapkan dengan adanya perarem ini, dapat memaksimalkan pelaksanaan P4GN di Kota Denpasar serta mampu meningkatkan nilai IKOTAN ke depannya,” ungkap AKBP Hagnyono.
Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, menjelaskan, dengan bergabungnya BNN Kota Denpasar ini makin melengkapi pelayanan di MPP Kota Denpasar. Sehingga diharapkan mampu memberikan layanan dengan maksimal, khususnya dalam bidang sosialisasi dan penanggulangan narkoba di Kota Denpasar.
“Tentunya kami berharap mampu memaksimalkan upaya pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba di Kota Denpasar, dan kami juga mengapresiasi atas inovasinya yang telah dilakukan BNN Kota Denpasar terkait regulasi perarem tentang P4GN di semua desa yang ada di kota Denpasar,” tutupnya.