Ancaman yang kedua adalah radikalisme. Radikalisme secara sederhana bisa dikatakan sebagai ideologi yang ingin melakukan perubahan pada sistem politik dan kekuasaan dengan cara kekerasan atau ekstrem.
Inti tindakan radikalisme adalah cara-cara kekerasan atau teror dalam mengusung perubahan yang secara drastis bertentangan dengan sistem sosial.
Radikalisme yang berbuah dengan tindakan teror menyebabkan ketakutan pada masyarakat dan merupakan sebuah bentuk intimidasi. Proses demokrasi tak akan berjalan apabila dibayang-bayangi dengan intimidasi. Ruang demokrasi tak bisa sehat apabila dipenuhi udara kecemasan dan ketakutan.
Separatisme menjadi ancaman ketiga pada demokrasi kita. Separatisme merupakan sebuah gerakan untuk mendapatkan kedaulatan atau memisahkan suatu wilayah. Separatisme tergolong tindakan makar.
Tindakan separatisme mengakibatkan disintegrasi bangsa. Tindakan separatisme dipicu oleh perasaan ketidakpuasaan terhadap negara. Setiap tindakan separatis mengakibatkan ketidakstabilan negara sekaligus menimbulkan ancaman dan ketakutan pada warga negara. Negara yang dalam keadaan goyah tidak mungkin menjadi pilar yang kokoh untuk demokrasi.
Ketiga ancaman di atas merupakan ancaman nyata yang dihadapi demokrasi kita. Untuk menghadapi ketiga ancaman itu diperlukan keterlibatan negara dan seluruh stakeholder demokrasi untuk bersama menghadapi dan mencarikan solusi terbaik. ***
Tjahjono Widarmanto, guru dan pemerhati budaya. Tinggal di Ngawi, Jawa Timur.