Demokrasi yang Terancam

OLEH TJAHJONO WIDARMANTO

Korupsi merupakan ancaman yang sangat serius bagi tumbuh kembangnya proses berdemokrasi di Indonesia. Korupsi dalam asal usul katanya corrumpere memiliki makna harfiah sebagai sesuatu yang busuk, rusak, menyogok.

Dalam definisinya yang lebih luas, korupsi diartikan sebagai tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat.

Perilaku korupsi bisa berwujud dalam bentuk penyuapan, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, penggelembungan, dan sogok-menyogok. Perilaku korup dipicu oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal yaitu faktor diri pribadi atau sikap pelaku seperti sifat yang tamak dan gaya hidup konsumtif. Adapun faktor eksternal adalah pengaruh-pengaruh di luar diri pelaku. Faktor-faktor eksternal itu antara lain faktor politik atau kekuasaan, untuk meraih kekuasaan seseorang melakukan suap atau sogokan.

Faktor hukum tumpul sehingga terbuka kesempatan melakukan korupsi, faktor organisasi (biasanya terkait organisasi politik atau organisasi massa) dan faktor ekonomi.

Korupsi menjadi ancaman paling berbahaya bagi tumbuh kembang dan proses demokrasi di Indonesia  karena mengakibatkan dua hal. Yang pertama, menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada negara dan kepada pelaku politik (termasuk parpol).

Negara dan pelaku politik merupakan instrumen terpenting sekaligus yang memegang rule demokrasi kalau tidak ada lagi kepercayaan terhadap negara maka berarti itu senjakala demokrasi.

Yang kedua, perilaku korupsi yang mewabah dan menyebar akan mengarah pada terjadinya kleptokrasi  yaitu pemerintahan yang korup. Pemerintahan yang korup tak mungkin menjadi ruang bagi sebuah demokrasi.

Lihat juga...