BNPB Ingatkan Masyarakat Dampak Buruk Merkuri Bagi Kehidupan
Editor: Makmun Hidayat
“Selain itu, BNPB juga memberikan solusi lain di bidang wisata, peternakan dan perkebunan produktif berkelanjutan lainnya. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mementingkan kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” sebutnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tambah Agus, BNPB memiliki kewenangan sebagai pengawasan terhadap pelaksana tata ruang dan pengelolaan lingkungan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Dalam hal itu, BNPB sebagai pemerintah pusat dapat bertindak sebagai koordinator dan pemerintah daerah sebagai eksekutor sehingga ke depannya, kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.
“Kendati demikian, permasalahan lingkungan tidak hanya tugas pemerintah pusat maupun daerah saja. Masalah lingkungan adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Iwan Nefawan, tim intelejen dari Subdi Pengamanan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa penggunaan merkuri telah dilarang di Indonesia. Segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri adalah tindakan ilegal. Hal tersebut diatur dalam undang-undang No.11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 57 Tahun 2016.
“Semua kegiatan yang ada hubungannya dengan merkuri, apalagi seperti misalnya tambang. Itu semua ilegal dan menyalahi aturan,” ujarnya.