BNN Balikpapan Musnahkan Tiga Kilo Sabu

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan memusnahkan hampir tiga kilogram sabu-sabu, Selasa (5/11/2019).  Pemusnahan dipimpin langsung Ketua BNNK Balikpapan, Muhammad Daud, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Pemkot Balikpapan. 

Dalam keterangannya, Muhammad Daud, mengatakan, barang bukti tersebut disita dari empat orang tersangka. Dua diantaranya tercatat sebagai pasangan suami istri. “Kalau satu gram saja harganya Rp1,8 juta, maka diperkirakan barang bukti ini nilainya sekitar Rp3 miliar,” ujar Daud, usai pemusnahan.

Ketua BNNK Balikpapan, Muhammad Daud usai pemusnahan barang bukti, Selasa (5/11/2019) – Foto Ferry Cahyanti

Daud menyebut, setuap satu gram sabu, bisa dikonsumsi antara 15 hingga 20 orang. Sehingga dengan pemusnahan tiga kilogram, berhasil menyelamatkan kemungkinan 40 ribu warga. “Asumsi kami segitu. Setidaknya, paling sedikit, ada 40 ribu orang bisa diselamatkan karena tidak mengkonsumsi narkoba ini,” ujarnya.

Pemusnahan sabu-sabu, dilakukan dengan cara mem-blender sabu-sabu dengan air. BNN hanya menyisihkan setengah gram untuk pembuktian di sidang pengadilan. “Penetapan status barang bukti telah diperoleh dari Kejari balikpapan. UU bilang, BB (Barang bukti) harus dimusnahkan di penyidik,” tambah Daud.

Dalam kasus tersebut, para tersangka ditangkap secara terpisah mulai awal Oktober hingga November 2019. Pasutri yang ditangkap berinisial MH dan IF yang diamakan petugas Jalan Soekarno Hatta km 13 dan Kelurahan Karang Joang. Kemudian dua tersangka lain berinisial LI dan DK. Meski hampir sebulan melakukan penyidikan, BNN belum dapat memastikan apakah para tersangka hanya kurir, atau bandar. “Masih dipelajari. Yang jelas UU menyebut, barang siapa membawa memiliki, dan atau menyimpan bisa ditangkap,” tegasnya.

Lihat juga...