Beroperasi di Wilayah Perbatasan, 12 Rumpon Ilegal Ditertibkan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan 12 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan antara Indonesia-Filipina. Penertiban dilakukan langsung oleh KP Hiu 013 dan KP Hiu 015

“Sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh dua Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda,” kata Agus Suherman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Kamis (21/11/2019).

Ia menambahkan, sebanyak 8 (delapan) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinahkodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11/2019). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan empat rumpon.

“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia, laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ungkap Agus.

Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan.

Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Lihat juga...