Bawaslu Jabar Gelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

Editor: Makmun Hidayat

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, menjelaskan dalam Pemilu 2019 lalu Bawaslu Bekasi mencatat ada sejumlah temuan dan laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang sudah teregistrasi di Bawaslu.

Sejumlah temuan dan laporan pelanggaran yang masuk itu diantaranya merupakan temuan dari pihak pengawas dan laporan dari masyarakat terdiri dari 11 tindak pidana pemilu, enam pelanggaran administrasi, satu pelanggaran kode etik, dua sengketa pemilu dan dua Sidang di Mahkamah Konstitusi.

Adapun temuan tindak pidana pemilu telah diberhentikan melalui SP3 kepolisian. Selanjutnya, dilanjutkan dengan persidangan diantaranya 1 diputuskan bebas dan 1 diputus bersalah dengan pidana percobaan dengan denda Rp5 juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Lalu sebanyak 800 kasus pidana pemilu dihentikan karena tidak memenuhi unsur baik formil maupun materil,” ujar Tommy.

Lihat juga...