Anggaran Penataan Kampung Kumuh di Jakarta Rp11,6 Miliar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi D DPRD DKI menyepakati anggaran kebijakan Community Action Plan (CAP) untuk penataan kampung kumuh yang diusulkan Dinas Perumahan.
Anggaran tersebut sebesar Rp11,6 miliar disampaikan saat rapat rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020.
Rencananya anggaran tersebut diperuntukkan kegiatan CAP di 76 rukun warga (RW) yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, siap melakukan pengoptimalan kegiatan CAP yang dilakukan oleh tim konsultan.
Menurut Kelik, tim konsultan sebelumnya difokuskan untuk per kelurahan yang terdapat sejumlah RW yang akan ditata. Rencananya juga akan diganti dengan metode per wilayah.
“Sebenarnya kegiatannya sama, jumlah RW-nya juga sama. Sasarannya, cuma dikumpulin saja per wilayah kegiatannya masing-masing. Jadi nanti hanya enam saja,” kata Kelik ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, pihaknya mendapat saran dari DPRD untuk menggunakan anggaran bagi setiap kelurahan, bukan per RW. Pihaknya pun akan menyesuaikan hal tersebut.
“Kami sesuaikan lagi waktu dan jumlahnya. Kan tidak mungkin disamakan yang 4 RW dengan yang 23 RW. Kami sesuaikan lagi, tapi memang dikumpulkan jadi satu kota,” kata Kelik.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran konsultan untuk rencana penataan satu RW dipangkas dari Rp 566 juta menjadi Rp 451 juta per RW untuk efisiensi anggaran.
“Hasil optimalisasi, kami usulkan per RW Rp 451 juta,” ujarnya.
Namun setelah perdebatan panjang dengan anggota dewan komisi D di DPRD, akhirnya Kelik memaparkan usulan anggaran baru Dinas Perumahan.