Tiga Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Sampit, Ditangkap
“Satu dari mereka merupakan residivis tapi dalam kasus berbeda. Kami masih mendalami kasus ini. Sabu-sabu ini didapat dari seseorang di Sampit yang mendatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat,” jelas Rommel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Kami terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saya minta bantuan masyarakat dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba,” ujarnya. (Ant)