Tanggap Darurat Gempa di Ambon Selama 14 Hari
AMBON – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari menyusul gempa bermagnitudo 6,5 yang mengguncang Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis (26/9).
“Masa tanggap darurat dimulai sejak terjadi gempa pada 26 September hingga 9 Oktober 2019,” kata Kepala BPBD Maluku, Farida Salampessy, di Ambon, Selasa.
Status tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 203 Tahun 2019 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Maluku.
Masa tanggap darurat ini berlaku di tiga wilayah yang terdampak gempa yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB).
Sebelumnya ketiga wilayah terdampak juga telah menetapkan status dengan durasi waktu yang sama.
Hingga memasuki hari ke-enam pascagempa tercatat 31 orang meninggal dunia. Tambahan satu korban meninggal diidentifikasi di kabupaten SBB.
Sedangkan jumlah korban luka-luka tercatat 179 orang yakni 31 orang di Kota Ambon, 30 orang di SBB dan Maluku Tengah 118 orang.
Farida mengatakan, jumlah warga yang mengungsi di berbagai tempat berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan tim Tagana Reaksi Cepat (TRC) di tiga daerah terdampak tercatat 136.030 jiwa.
Sebagian besar adalah warga yang rumahnya tidak rusak atau masih layak ditempati, tetapi masih merasa trauma dan takut akan gempa untuk kembali ke rumah.
“Kebanyakan warga yang mengungsi akan kembali beraktivitas di rumah masing-masing pada pagi hingga sore dan saat malam akan kembali ke lokasi pengungsian sementara,” katanya.
Selain mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur dialami lintas sektor di tiga daerah terdampak. Di sektor permukiman tercatat rumah rusak mencapai 2.675 unit, bangunan kesehatan 2, pendidikan 46 unit, kantor pemerintah delapan unit dan tempat ibadah 25 unit.