Tangani Sampah, Pemkab Jembrana Gandeng Lembaga Independen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana resmi menggandeng lembaga konservasi lingkungan untuk melakukan penanganan sampah plastik rumah tangga melalui program Stop. Program ini untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan terutama di laut. Program Stop diinisiasi oleh Systemiq, the Alliance to End Plastic Waste (AEPW).

AEPW sendiri merupakan aliansi yang terdiri dari 30 perusahaan global dan regional. Terdiri dari perusahaan yang membuat, menggunakan, menjual, mengolah, mengumpulkan, dan mendaur ulang plastik dengan misi yang jelas yaitu untuk membantu mengakhiri limbah plastik di lingkungan.

Program Manager of Bali Partnership/Acting Chief Delivery Officer of Project STOP Jembrana, Lincoln Rajali Sihotang, mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, secara global, diperkirakan hingga 80 persen plastik di laut berasal dari limbah padat yang tidak dikelola dengan baik di darat. Lebih dari setengahnya berasal dari sejumlah negara berkembang dimana pengelolaan dan daur ulang limbah belum memadai.

Khusus di Bali sendiri, terdapat sekitar 33.000 ton sampah plastik bocor ke laut setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena kurangnya  pengelolaan sampah yang tepat.

“Berdasarkan hasil identifikasi setidaknya ada 15 kecamatan di Bali yang memiliki limbah plastik terbanyak. Dan Jembrana salah satunya dimana daerah ini diperkirakan menyumbang sekitar 5.200 ton plastik ke lingkungan setiap tahun, karena ukuran populasi yang besar dan kurangnya infrastruktur pengolahan limbah dan daur ulang,” ujarnya saat ditemui di Denpasar, Rabu (2/10/2019).

Dia menambahkan, hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengelolaan sampah plastik dengan baik. Dari pengamatan yang dilakukan selama ini sekitar 48% limbah di Bali telah dikelola dengan baik, sementara 52% lainnya dibakar atau dibuang di lingkungan sekitar atau ke saluran air yang mengakibatkan sampah plastik tersebut dengan mudah memasuki lautan.

Jembrana dipilih menjadi tempat pertama kali di Indonesia dalam mengimplementasikan program STOP, AEPW.

Di sana pihaknya akan melakukan beberapa langkah seperti, mengedukasi masyarakat dengan memperkenalkan layanan pengumpulan sampah ke rumah tangga untuk pertama kalinya, menciptakan pekerjaan tetap di bidang pengelolaan sampah setempat.

Serta membersihkan area-area yang telah dipenuhi oleh sampah plastik melalui program Renew Oceans,  program yang dirancang untuk menangkap limbah plastik dari sungai sebelum mencapai laut.

Dia menuturkan, pihaknya juga akan menyediakan pengelolaan sampah untuk mencegah masalah kebocoran sampah di Bali dengan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebelum dibuang ke TPA. Sehingga sampah rumah tangga tersebut bisa bermanfaat. Misalnya sampah plastik bisa dijual kepada pengepul dan sampah organik bisa dibuat untuk pupuk organik.

“Sebagai pihak yang memberikan sponsor, AEPW pun menyumbangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk membantu menciptakan tempat akhir untuk limbah yang telah dikumpulkan selama kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemda setempat untuk melanjutkan program baik ini,” tuturnya.

Sebelum diberlakukan di Kabupaten Jembrana yang berlokasi di pantai barat laut Bali, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Terbukti Kecamatan Muncar kini sudah bisa mengelola sampah plastik dengan mandiri dan bahkan bisa mendatangkan sumber ekonomi baru bagi masyarakat.

“Di sana kami bekerjasama dengan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Kami berharap dapat bekerjasama dengan desa adat agar bisa mengeluarkan pararem atau awik-awik (hukum adat) agar masyarakat mau memilah sampah,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, menuturkan, pihaknya berterima kasih dan sangat mendukung Kabupaten Jembrana dipilih sebagai tempat pelaksanaan Program STOP.

“Semoga dengan kehadiran program ini, dapat mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempatnya,” tuturnya.

Bali sendiri memang tengah fokus untuk membahas persoalan sampah plastik di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai.

Ketua Pokja Sampah Provinsi Bali, Ni Made Widiasari, menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya mengaku tengah membahas rancangan Pergub baru yang memfokuskan kepada penanganan sampah yang berasal dari sumbernya misalnya industri atau pabrik yang menjual produk plastik.

Selain itu, dalam rapergub ini nantinya juga akan menyasar kepada masyarakat yang sering menggunakan plastik dalam aktivitas keseharian.

“Oleh sebab itu nantinya kami juga akan mendorong para pihak terkait termasuk desa adat untuk membuat aturan yang dapat meminimalisir peredaran sampah plastik di lingkungan,” jelasnya.

Lihat juga...