Selama 3 Tahun, Purbalingga Kehilangan Potensi Investasi Ratusan Miliar

PURBALINGGA – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Kabupaten Purbalingga kehilangan potensi investasi mencapai Rp738 miliar. Gagalnya para investor masuk ke Purbalingga, karena Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut belum direvisi.

Sehingga kehadiran para investor terhambat oleh beberapa aturan. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, sangat menyayangkan gagalnya kegiatan penanaman modal tersebut. Dari catatannya, di 2016 ada empat investor yang akan masuk ke Purbalingga dengan membawa investasi Rp245 miliar. Kemudian di 2017, ada lima investor yang berniat membuka usaha di Purbalingga dengan nilai investasi Rp331 miliar.

Di 2018, ada tiga investor dengan nilai Rp162 miliar, namun juga gagal masuk ke Purbalingga. “Maka dalam kurun waktu tiga tahun, kita telah kehilangan 12 investor, dengan total nilai investasi mencapai Rp738 miliar,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Lebih lanjut Bupati Tiwi menyebut, revisi Perda RTRW sudah mulai dibahas sejak tiga tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada kata sepakat atau titik temu. Proses panjang revisi perda tersebut, dimulai dari Peninjauan Kembali (PK) di 2016 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Selanjutnya di 2017, dilakukan penyusunan raperda. Dan dimulailah berbagai konsultasi, antara lain ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Dan di 2018, Purbalingga baru mendapatkan rekomendasi pemetaan dari BIG, serta rekomendasi gubernur dan tersusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menurut Tiwi, beberapa alasan dan isu strategis dalam revisi RTRW tersebut antara lain, pada sisi struktur ruang terdapat ketimpangan wilayah Purbalingga bagian utara dan selatan. Selain itu juga perlunya pengembangan kawasan perkotaan.

Pada sisi sistem prasarana wilayah sistem transportasi, di wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki hirarki yang relatif terbatas, hanya sampai pada kolektor primer. Di samping itu, juga akan dilakukan pengembangan Lanud JB Soedirman menjadi Bandara JB Soedirman. Sementara, pada pola ruang telah dilakukan identifikasi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan kawasan hutan lindung khususnya di lereng Gunung Slamet belum optimal pengelolaannya.

“Pengembangan potensi ekonomi lokal belum optimal, seperti pengembangan pertanian, industri dan pariwisata. Disamping itu juga perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Bupati merinci beberpa hal yang harus direvisi dalam Perda RTRW.

Perda RTRW nantinya juga akan menambahkan kawasan industry. Dari yang semula hanya 298 hektare, menjadi 875,40 hektare. Pengembangan kawasan industri tersebut yang paling ditunggu para investor. Demikian pula dengan kawasan perkebunan yang juga akan ditambah, dari 14.760 hektare menjadi 17.563,28 hektare. Kawasan pertanian lahan basah berkurang dari 16.030 hektare menjadi 15.670,88 hektare, kawasan sawah lahan kering berkurang dari 9.177 hektare menjadi 2.089,21 hektare dan kawasan pemukiman ditambah dari 13.391,85 hektare menjadi 20.286,85 hektare.

“Penambahan kawasan pemukiman ini, karena ada penambahan populasi penduduk. Kita berharap, revisi Perda RTRW segera bisa diselesaikan, supaya tidak banyak lagi investor yang batal ke Purbalingga,” pungkasnya.

Lihat juga...