Ratusan Usaha Tambang dan Perkebunan di Sumbar Tak Kantongi IPPKH
Editor: Mahadeva
Berdasarkan SK 35/2013 Menteri Kehutanan, dari 19 daerah di Sumbar, hanya Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh yang tidak memiliki kawasan hutan. Fakta di lapangan, banyak aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan yang ada. Temuan lainnya, ada sekira 3854 hektare perkebunan yang memiliki HGU. Namun statusnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Bukti dari pernyataan Walhi tersebut, terlihat jelas dari kondisi lingkungan yang buruk seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Di daerah tersebut ditemukan oknum perambah hutan dan pelaku illegal logging.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengatakan, praktik illegal logging berdampak buruk terhadap lingkungan. “Kepada masyarakat saya mintak secara proaktif melakukan pengawasan, serta juga melaporkan setiap kejadian yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab pelaku illegal logging dan perambahan hutan,” katanya.
Kepedulian masyarakat harus dimunculkan agar dampak buruk seperti banjir, tanah longsor, bahkan juga kekeringan tidak sampai melanda Pesisir Selatan. Secara geografis, sisi timur Pesisir Selatan adalah kawasan yang berada di sepanjang gugusan Bukit Barisan (BB). Daerahnya berupa kawasan hutan, baik hutan produksi maupun Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Jika penebangan liar tidak bisa dikendalikan, kondisinya bisa mengancam dengan memunculkan berbagai musibah.”Dari itu praktek illegal logging dan perambahan hutan ini harus diperangi oleh semua masyarakat. Salah satunya caranya adalah melalui pengawasan bersama, serta melaporkan bila ditemui oknum yang berbuat,” tutupnya.