Ratusan Usaha Tambang dan Perkebunan di Sumbar Tak Kantongi IPPKH
Editor: Mahadeva
PADANG – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mencatat, di daerah tersebut ada 175 perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima perusahaan yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sedangkan sisanya, atau 170 perusahaan, belum miliki IPPKH.
Kepala Departemen Kajian dan Advokasi Walhi Sumatera Barat, Yoni Candra, mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut adalah dibidang tambang dan kebun di kawasan hutan. Sementara di dalam perizinan tersebut, ada kajian Analisi Dampak Lingkungan atau Amdal. Pemakarsa izin harus melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat kawasan hutan dalam bentuk komisi Amdal. Tanpa adanya izin yang dimiliki, berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Berdasarkan PP 27/2012, tentang Izin Lingkungan, ada kewajiban seperti penapisan Amdal untuk penguasaan lahan lebih dari 200 hektare. Atau dokumen UKL/UPL untuk pengelolaan lahan kurang dari 200 hektare. Dalam proses izin tersebut dilakukan uji publik dan konsultasi publik. Kemudian dilakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

“Namun kondisi dilapangan setelah izin lingkungan keluar baru dilakukan penyesuaian. Pengawasan dari pemerintah daerah sangat lemah, misalnya dalam reklamasi pasca produksi tambang. Namun kenyataannya pemerintah provinsi menerbitkan perpanjangan izin operasi produksi tambang, penegakan hukum tidak dilakukan dalam hal tersebut,” katanya, Rabu (23/10/2019).