Perwali Larangan Penggunaan Kemasan Sekali Pakai di Balikpapan Berlaku 2020
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Upaya mengurangi sampah khususnya plastik terus dilakukan Pemkot Balikpapan. Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pemkot telah mengeluarkan Perda No.1/2019, yang telah ditindaklanjuti Peratuwan Wali Kota (Perwali) No.28/2019, tentang pengurangan sampah.
Diharapkan, perwali mulai dapat diterapkan optimal pada Februari 2020 mendatang. “Dua aturan yang dikeluarkan ini untuk memperluas pengurangan penggunaan berbahan plastik dan kemasa sekali pakai. Nanti juga diterapkan di area wisata,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu (30/10/2019).

Larangan penggunaan kantong plastik sekaligus sterofom dan sedotan plastik tersebut, diyakini akan lebih cepat mengurangi produksi sampah. “Setelah kebijakan baru ini diterapkan, maka akan kami evaluasi dan hitung kembali, berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi,” tandasnya.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Pemkot Balikpapan memiliki kesempatan untuk menyosialisasikan ke-dua aturan tersebut. Sehingga dalam penerapannya, masyarakat sudah mengetahui dan memahami kebijakan yang berlaku. “Perwali yang dikeluarkan untuk menguatkan kebijakan sebelumnya. Sekarang masih ada waktu untuk sosialisasi sebelum perwali dijalankan,” tegas Suryanto.
Untuk diketahui, timbulan sampah di Kota Balikpapan pada 2018 mencapai 467,38 ton per-hari. Dari jumlah tersebut 7,2 persen atau sekitar 35 ton merupakan sampah plastik. Dengan tingginya jumlah sampah dan bahaya yang tumbuh seperti pencemaran tanah, air dan laut maka pemerintah kota Balikpapan menerbitkan Perda No.1/2019, dan Perwali No.28/2019, tentang larangan kemasan atau produk plastik sekali pakai.