Perkap Baru, Penanganan Tindak Pidana Wajib Melalui Proses Mediasi

Editor: Mahadeva

AKBP Rudy menegaskan, perkap yang baru ini menjadikan hukum lebih bermanfaat dari pada kepastian. Dimana polisi memiliki kewajiban, tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus menjalankan fungsi lainnya, yaitu pembinaan pada masyarakat. Perkap baru tersebut disosialisasikan kepada para penyidikan tindak pidana dari Sat Reskrim Polres Kebumen, dan kepada para penyidik serta penyidik pembantu Polres Kebumen.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, mengatakan, perkap baru tersebut membuat manajemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa. Sebab, dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum. “Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyidikan model baru yang mengedepankan mediasi dan kemanfaatan hukum. Semoga penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara lebih profesional,” pungkasnya.

Lihat juga...