Penyesuaian Iuran JKN-KIS Diklaim Tidak Turunkan Daya Beli Buruh
Editor: Mahadeva
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN. Kemudian, ada 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal itu menunjukkan, komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sarman berharap, melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres No.75/2019, tentang Perubahan Atas Perpres No.82/2018, tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2020. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran, untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.