Pemprov Aceh Luncurkan Program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.
Semua lembaga tersebut akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Plt Gubernur optimistis langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan, sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia dapat berjalan dengan baik dan istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah. (Ant)