Pemprov Aceh Luncurkan Program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

ACEH BESAR — Plt Gubernur Aceh ,Nova Iriansyah, meluncurkan program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan salah satu program dari Aceh Hebat.

“Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat (4/10/2019), di sela sela peluncuran program bantuan bagi masyarakat miskin di Gedung Serba guna Setda Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut merupakan langkah kecil yang sangat penting dan dapat menyentuh langsung masyarakat.

“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” katanya.

Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.

Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.

Sedangkan aturan teknis bantuan hukum tersebut dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

“Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin, sehingga spirit keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” kata Nova.

Dia optimis peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.

Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Lihat juga...