Ombudsman Nyatakan Pramugara Trans Padang Lakukan Maladministrasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan ada maladministrasi dalam penurunan penumpang dosen UNP beberapa waktu lalu, dari bus Trans Padang.
Hal itu terungkap dalam pertemuan konsiliasi yang dihadiri oleh Pelapor atas nama Reno Fernandes, Pimpinan Wilayah BRI Sumatera Barat Syamsul Arifin, Sekretaris Dishub Padang Yudi Indra Syani, dan Pakar Transportasi Publik Unand Yossyafra.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yunesa Rahman, mengatakan, maladministrasi yang terjadi tersebut, karena sejak awal Pramugara membiarkan pelapor naik, padahal sesuai SOP Trans Padang, Pramugara mesti memastikan penumpang melakukan Tapping pada mesin EDC.
“Dalam kasus ini, jangankan melakukan Tapping, punya kartu pun tidak, tapi Pramugara tidak cermat, atas kelalain itu, malah penumpang pula yang diturunkan di jalan,” katanya dalam konsiliasi di Kantor Ombudsman Sumbar, Kamis (24/10/2019).
Ia menyebutkan, masalah tersebut juga sempat viral dan jadi perbincangan publik di media sosial. Yunesa menyebutkan ada 5 kesimpulan dan 3 kesepakatan diperoleh dalam pertemuan tersebut.
“Kita menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur atau SOP yang dilakukan oleh Pramugara Trans Padang dalam menurunkan penumpang (Pelapor) Trans Padang yang tidak memiliki Kartu Brizzi,” ujar Yunesa.
Yunesa Rahman menyampaikan ada tiga kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Pertama Dishub Padang melengkapi, mengesahkan dan menginformasikan ke publik atau pengguna transportasi Trans Padang mengenai SOP Pelayanan Bus Trans Padang, termasuk salah satunya SOP tentang Pramugara.
Kedua BRI Kantor Cabang Padang dan Dinas Perhubungan Kota Padang sepakat akan menambah intensitas sosialisasi mengenai titik-titik lokasi dimana saja yang dapat diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan Kartu Brizzi.