Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Ditangkap, Korupsi Rp2,9 Miliar
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan langsung kami titip ke Lapas Tua Tunu menyusul dua tersangka lainnya.
“Sementara untuk pelimpahan berkas ke pengadilan akan kami lakukan secepatnya,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi PJU Solar Cell Belitung dan Belitung Timur, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, antara lain Candra selaku Pelaksana kegiatan, Hidayat Dirut PT Nicko Pratama Mandiri dan Suranto Wibowo selaku mantan Kadis ESDM sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejati Babel juga sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Candra selaku pelaksana kegiatan dan Hidayat selaku pihak kontraktor.
Sebelumnya pada Kamis (1/8) lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan melakukan penggeledahan terhadap enam ruangan kerja di kantor Dinas ESDM Provinsi Babel.
Dalam penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.
Pihak penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto.
Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan, jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga total lost atau senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 Miliar.