KPK Panggil Bowo Sidik Terkait Kasus Suap Bidang Pelayaran
Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
“Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah “fee”. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah “fee” untuk BSP,” tuturnya.
Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. [Ant]