KPK Panggil Bowo Sidik Terkait Kasus Suap Bidang Pelayaran

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. -Foto: Antara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil mantan anggota DPR RI 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai saksi untuk tersangka TAG,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

“Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR RI. BSP kemudian bertemu dengan ASW. ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Lihat juga...