IAKMI DIY Siap Dampingi Tenaga Kesehatan Urus STR

Editor: Koko Triarko

YOGYAKARTA – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda DIY, mengaku akan fokus untuk mendampingi pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sangat penting bagi setiap tenaga kesehatan masyarakat. 

Hal itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan dari tenaga kesehatan yang kesulitan dalam mengurus atau memperpanjang STR yang wajib dimiliki bagi setiap tenaga kesehatan, baik itu dokter, bidan maupun perawat untuk bisa menjalankan tugasnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan wajib terregistrasi sebagai bukti kelayakan menjalankan tugasnya. STR ini hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Sementara, tahun ini merupakan batas akhir masa berlaku STR, sehingga banyak tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya.

Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda DIY, Aryanto Nugroho, ditemui di acara Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah IAKMI DIY, di Universitas Respati Yogyakarta, Jumat (18/10/2019). –Foto: Jatmika H Kusmargana

Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda DIY, Aryanto Nugroho, mengatakan tenaga kesehatan yang masa berlaku STR-nya habis, wajib melakukan registrasi ulang. Yakni, dengan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya adalah mengembangkan keilmuan, pengetahuan, kompetensi, dan lainnya. Setelah memenuhi sejumlah poin tersebut, barulah mereka disebut layak dan bisa mendapatkan jaminan mutu.

“Namun karena proses ini baru dilakukan pertama kali dan belum tersosialisasi dengan baik, maka banyak kendala yang muncul. Karena itu, kita akan fokus untuk mendampingi. Sebab, jika sampai mereka gagal registrasi, maka akan berpengaruh terhadap posisi mereka secara administrasi,” ujarnya, di sela acara Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah IAKMI DIY, di Universitas Respati Yogyakarta, Jumat (18/10/2019).

Lihat juga...