BPJS Kesehatan Menunggak Rp35 Miliar ke RSUD Kota Madiun

Ilustrasi. Foto Antara]

Hanya saja, pihaknya akan berkirim surat terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Jika diperbolehkan, pelayanan kesehatan akan dikelola secara mandiri. walaupun Kota Madiun sudah dalam status Universal Health Coverage (UHC). Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Tarmuji, mengatakan, adanya tunggakan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit karena dana dari kantor pusat belum turun. Nominal tunggakannya berbeda-beda setiap daerah.

Pihaknya mengaku akan langsung melakukan pembayaran kepada rumah sakit begitu dana dari pusat turun. “Yang pasti setiap ada dana yang dikirim, saat itu juga kami lakukan pembayaran ke rumah sakit,” kata Tarmuji.

Untuk menutup biaya operasional rumah sakit, pihaknya menyarankan agar setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan menerapkan pola Supply Chain Financing (SCF) atau meminjam dana talangan dari bank yang ditunjuk.

Nantinya, pihak rumah sakit tidak dibebani bunga, tetapi bunga dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Karena sesuai regulasi, BPJS tidak diperbolehkan pinjam dana ke bank. Tarmuji menjelaskan, dua rumah sakit yang selama ini sudah menerapkan sistem SCF yakni RS Widodo Ngawi dan Rumah Sakit Darmayu Ponorogo. Diharapkan, solusi tersebut dapat diterapkan di rumah sakit yang menjadi coverage area BPJS Kesehatan Madiun, agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan. (Ant)

Lihat juga...