Magelang Tetapkan Status Darurat Bencana Angin Kencang
MAGELANG – Pemkab Magelang, Jawa Tengah, menetapkan status darurat bencana angina kencang sejak Senin (21/10/2019). Status tersebut akan berlangsung hingga Rabu (23/10/2019).
“Status darurat bencana terhitung sejak Senin hari ini hingga Rabu (23/10/2019), kami siap melakukan penanganan darurat, termasuk mencukupi kebutuhan pengungsi,” kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Senin (21/10/2019).
Status darurat bencana sengaja ditetapkan, karena bencana angin kencang yang terjadi kali ini berbeda. Pada kejadian sebelumnya, durasi terlama angin kencang hanya sekitar satu jam. Sementara kali ini, sebanyak 12 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Magelang, sejak Minggu (20/10/2019) hingga Senin (21/10/2019) dilanda angin kencang.
Dampaknya, puluhan rumah rusak dan ratusan keluarga mengungsi karena ketakutan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca tersebut. “Kami akan meminta penjelasan karena hal itu akan menjadi bagian dari upaya untuk melakukan antisipasi dan kewaspadaan kami di hari-hari mendatang,” katanya.
Angin kencang biasa terjadi, untuk menandai terjadinya pergantian musim, dari musim kemarau ke musim hujan atau sebaliknya. “Durasi waktu yang terjadi begitu lama tersebut kami akan berupaya mencari tahu apakah angin kencang ini memang merupakan penanda pergantian musim belaka atau bukan,” katanya.
Kecamatan yang dilanda angin kencang tersebut, yakni Kecamatan Pakis, Sawangan, Kajoran, Ngablak, Tegalrejo, Srumbung, dan Kecamatan Dukun. Di Kecamatan Pakis desa yang terdampak angin kencang, yakni Desa Ketundan mengakibatkan tertutupnya akses jalan Dusun Krembyungan menuju Dusun Pogalan dan Dusun Wekas.