Sanksi yang diberikan kepada sembilan ASN tersebut, kata Alpian, merupakan akumulasi laporan pelanggaran PNS dari Januari hingga Oktober 2019.
“Intinya kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ditambah lagi yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN),” katanya. (Ant)