WWF Minta Kebakaran Hutan tak Dianggap Normal
WWF-Indonesia juga, menurut dia, sudah pernah meminta aturan di Permen LHK P.10/MenLHK/Setjen/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut ditinjau kembali karena dianggap memberi kelonggaran restorasi gambut bagi perusahaan.
Team Leader RIMBA Sumatera dan Hutan WWF-Indonesia Tri Agung Rooswiadji mengatakan upaya restorasi gambut harus lebih tepat dilakukan di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), tidak hanya per kawasan konsesi saja. Contohnya saja yang terjadi di Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi, yang di dalam KHG-nya terdapat masyarakat, konsesi, dan area konservasi.
“Air gambutnya harus bisa terkelola baik. Kalau hanya lindungnya saja yang dikelola mungkin Londerangnya aman, tapi kanan dan kirinya ada api dan bisa masuk ke kawasan lindung. Karenanya harus disamakan dulu perawatannya di satu KHG tersebut,” ujar dia.
“Pemerintah perlu leading di sana. Kami tentu akan support ke depan,” katanya. (Ant)