Sumbar Bangun Komitmen Perbaiki Peta Bisnis
Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BUKITTINGGI – Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Bagian Organisasi Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat menggelar pertemuan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda).
Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan, Kemenpan RB, Ngalimun, mengatakan, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi itu, adalah soal pengembangan sistem ketatalaksanaan pemerintah.
Diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kerja pemerintah, dengan sasaran tersusunnya dan terimplementasikannya proses bisnis serta Standar Operasional yang sederhana, sehingga meningkatkan efisiensi kerja dan sumber daya. Sehingga hal tersebut, perlu untuk dibahas hingga ke tingkat daerah.
Dalam paparannya, Kemenpan RB mendorong organisasi pemerintah tetap memiliki kinerja yang tinggi, dimana kondisi sekarang, banyak terjadi apabila ada mandat baru langsung dibentuk struktur organisasinya, tanpa terlebih dahulu membuat desain organisasi seperti apa dan tidak membuat proses bisnisnya.
“Peta proses bisnis berguna untuk melihat ada kemungkinan terjadinya tumpang tindih tugas fungsi satu instansi dengan instansi lainnya. Saat ini kebanyakan beban kerja tidak seimbang, dalam artian ada perangkat yang kerja dari pagi hingga sore. Ada pula yang kerjanya sedang-sedang saja, dan ada pula cuma sekedar ambil absen. Dengan adanya peta proses bisnis ini kita akan tahu siapa berbuat apa, sehingga terjadi keseimbangan beban kerja antara unit satu dengan unit yang lain,” ujarnya di Kota Bukittinggi, Jumat (13/9/2019).