Semua Daerah di Sumbar Komitmen Susun Regulasi KTR

Editor: Koko Triarko

PADANG – Seluruh daerah di Provinsi Sumatra Barat berkomitmen memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatra Barat, Besri Rahmad, mengatakan, dengan adanya peraturan itu, diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Sumatra Barat.

Dengan adanya kawasan tanpa rokok, akan mampu membuat anak-anak di Sumatra Barat dapat tumbuh kembang menjadi generasi yang berkualitas, yang mampu berperan dalam pembangunan Indonesia.

Ia menyebutkan, Kota Padang menjadi salah satu kota yang berkomitmen penuh untuk mewujudkan Padang sebagai Kota Layak Anak. Untuk itu, bagi daerah lainnya yang telah lama berjalan, juga bisa saling berbagi informasi, sehingga komitmen itu menyeluruh di berbagai daerah di Sumatra Barat.

“Semoga lebih banyak lagi Pemerintah Daerah di Indonesia berkomitmen mewujudkan melindungi hak anak dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok untuk melindungi generasi muda dan pelajar dari dampak negatif rokok,” harapnya.

Dikatakannya, melihat kondisi terkini, memang sudah seharusnya seluruh daerah di Sumatra Barat, agar dengan terciptanya kawasan tanpa rokok itu, maka dapat diperkirakan secara perlahan-lahan, masyarakat bisa membiasakan diri tidak lagi merokok di tempat umum. Intinya, suasana kebersihan dan kesehatan di berbagai kawasan umum, bisa dirasakan publik.

Lihat juga...