Gubernur DKI: Perilaku Aparat Mewakili Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta pengamanan aksi penolakan RUU KUHP dan UU KPK dilakukan sesuai SOP. Menurutnya, aparat yang membawa nama baik negara harus bekerja dengan baik.
“Karena dengan mengikuti SOP dengan baik, maka apa pun yang terjadi, sebagai petugas yang bekerja atas nama negara, dia menjalankan tugas dengan benar dan baik,” ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, (30/9/2019).
Anies mengatakan, perilaku aparat harus mewakili kehadiran negara untuk rakyatnya. “Yang disebut petugas, kata-katanya, tindakannya, atas nama negara, karena itu harus mengikuti SOP yang baik,” kata dia.
Tak hanya polisi maupun tim kesehatan saja, dia juga mewanti-wanti kepada para peserta aksi, agar tidak terjadi perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas-fasilitas publik. Dia meminta, agar tuntutan disampaikan dengan baik, agar nantinya juga didengar dengan baik.
“Hindari pelanggaran, dari mulai lisan sampai tulisan sampai perusakan. Karena lisan pun bisa melakukan pelanggaran, sampai pada tulisan, sampai perusakan, hindari itu,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperketat pengamanan unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI. Polda menerjunkan 20 ribu aparat gabungan TNI dan Polri untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan puluhan ribu personel tersebut terdiri atas personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kendaraan taktis juga disiagakan di sana, seperti baracuda dan water canon,” ujar Argo kepada wartawan.
Jumlah personel pengamanan tersebut bertambah dibandingkan personel pengamanan pada aksi unjuk rasa yang digelar 24-25 September, lalu. Saat itu, diterjunkan 18.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi.
“Jumlah (personel) cukup untuk pengamanan. Sebanyak 20.500 personel gabungan disiapkan,” ujar Argo.
Kemudian pihaknya kembali menambahkan 26.000 personel. Argo menjelaskan, tak ada alasan khusus terkait penambahan pengamanan tersebut, selain pertimbangan memberi kenyamanan masyarakat. Hanya mencegah kerusuhan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Polri mencatat, 265 mahasiswa dirawat akibat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar DPR/MPR. Rinciannya 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 mahasiswa dirawat inap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menduga mahasiwa itu terluka akibat terkena gas air mata atau pun akibat aksi dorong-dorongan yang terjadi saat berusaha menghindari tembakan gas air mata.
Namun, lanjut Gatot, untuk kepastian penyebabnya masih akan didalami oleh pihak kepolisian bersama dokter yang melakukan perawatan.
Selain mahasiswa, disampaikan Gatot, ada 39 personel kepolisian yang juga terluka saat melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa kemarin.
“Ada 39 orang petugas polisi yang luka-luka, mengalami terkena batu, tangannya patah dan sebagainya, sekarang rawat inap,” ujarnya.
Aliansi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta tersebut menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Polisi menerjunkan 232 personel untuk mengatur arus lalu lintas.
Akses jalan menuju gedung DPR RI telah ditutup menggunakan movable concrete barrier (MCB) atau beton pembatas, security barrier/kawat berduri, dan water barrier. Karena itu, pengendara motor dan mobil diimbau untuk tidak melewati kawasan Kompleks Parlemen Senayan, serta mencari jalur alternatif.
Aksi unjuk rasa telah dlakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil dari berbagai daerah pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019). Aksi tersebut berujung ricuh dengan aparat keamanan di Kompleks Parlemen Senayan.
Pada Jumat (27/9/2019), tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan.