Sampaikan Surat Panggilan, Bareskrim Polri Turun ke Kebondalem

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Kedatangan tim Bareskrim ini, lanjutnya, memberikan titik terang atas kelanjutan kasus Kebondalem. Sebanyak 46 penyewa ruko dipanggil untuk memberikan keterangan pada pekan depan di Polres Banyumas.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan tim dari Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa sampai dengan Jumat minggu depan dan seluruh penyewa ruko menyanggupi untuk hadir,” jelas Agus.

Sementara itu, petugas dari Bareskrim Mabes Polri, meskipun enggan memberikan keterangan, namun mereka membenarkan jika kedatangannya untuk menyampaikan surat pemanggilan sebagai saksi atas kasus Kebondalem.

Kasus Kebondalem ini sudah berlangsung puluhan tahun. Pada awalnya pemkab menyerahkan pengelolaan Kebondalem kepada pihak ketiga yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) dengan beberapa kompensasi seperti pembangunan kawasan bisnis, sekolah dan lainnya.

Namun, karena PT GCG kesulitan menertibkan para PKL di kawasan tersebut, maka proses pembangunan kawasan bisnis terhenti hingga berakhirnya perjanjian pengelolaan.

Tahun 2007, PT GCG melayangkan gugatan ke Pemkab Banyumas karena tidak juga menertibkan PKL, sehingga pembangunan kawasan bisnis Kebondalem mangkrak.

Dan Tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan PT GCG dan mengharuskan Pemkab Banyumas membayar denda kepada PT GCG Rp 22 Miliar serta kembali menyerahkan hak pengelolaan kepada pihak ketiga selama 30 tahun ke depan.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat Banyumas marah dan melaporkan kasus tersebut, sebab dinilai sudah merugikan masyarakat Banyumas.

Lihat juga...