Penyeludupan 1.020 Burung Colibri di Pangkalpinang Berhasil Digagalkan
Kemudian petugas karantina meminta pemilik burung (sopir) untuk menurunkan media pembawa dalam kemasan agar dibawa ke kantor Wilker Pelabuhan Pangkalbalam, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sopir sempat menolak. dengan alasan burung tersebut bukan milik sendiri dan menghubungi seseorang yang diakui pemilik media pembawa, kemudian supir memberikan sambungan telepon ke petugas karantina.
Petugas menjelaskan bahwa media pembawa tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Pemilik diminta menjelaskan kepada sopir untuk menurunkan media pembawa tersebut, supaya tidak menghambat proses pemuatan kapal dan pemilik menyetujui.
Setelah selesai diturunkan dari alat angkut (truk) kemudian petugas bersama sopir membawa ke Kantor Wilker Pangkalbalam. Kemudian media pembawa diturunkan oleh petugas karantina dan sopir untuk dimasukkan ke dalam kantor. Proses selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik. Jumlah media pembawa dan dari hasil pemeriksaan diketahui, jenis media pembawa berupa burung colibri sejumlah 1.020 ekor dalam kemasan 28 boks dan perbak 60 ekor dalam kemasan dua boks.
Setelah itu petugas memberi label dan segel karantina pada kemasan media pembawa tersebut untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Kemudian sopir diminta untuk menghubungi pemilik agar datang ke Kantor Wilker Pelabuhan Pangkalbalam. Pada Pukul 17.30 WIB pemilik bernama Indra sampai di kantor.
Setelah dimintai keterangan, ternyata pemilik tidak memiliki dokumen persyaratan karantina, dan tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk mengirim media pembawa tersebut. “Selanjutnya burung-burung tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui adanya tidaknya penyakit flu burung. Apabila diperoleh hasil negatif maka selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA untuk dilakukan pelepasliaran,” pungkasnya. (Ant)