Penyeludupan 1.020 Burung Colibri di Pangkalpinang Berhasil Digagalkan
PANGKALPINANG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 1.020 burung colibri.
Penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Pangkalbalam, dengan tujuan Jakarta. Pengiriman burung tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat karantina hewan. “Kita berhasil menahan 1.020 burung colibri, 60 ekor burung perbak dan akan diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan,” kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri, usai penangkapan burung tersebut di Pelabuhan Pangkalbalam, Jumat (6/9/2019) malam.
Berdasarkan Undang-Undang No.16/1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 6 huruf a, setiap media pembawa binatang yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina. “Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani, maka terhadap media pembawa burung tersebut akan dilakukan tindakan pelepasliaran bersama BKSDA sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ujarnya.
Kasi Karantina Hewan BKP Kelas II Pangkalpinang, Akhir Santoso, mengatakan, kronologis penggagalan pengiriman burung, pada saat petugas Karantina Pelabuhan Pangkalbalam saat melakukan pengawasan, menemukan adanya truk dengan Nopol BN 8317 QP membawa muatan mencurigakan.
Truk masuk ke dalam kapal KM. Srikandi Line, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas Karantina kemudian masuk ke dalam kapal untuk mengecek dan memeriksa fisik dan kebenaran muatan truk tersebut, dengan menanyakan ke supir truk (Eki Baihaki). Setelah diperiksa, ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung. Kemudian petugas menanyakan ke pemilik tentang dokumen persyaratan karantina, ternyata media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.