Penertiban Lahan Jalan Pengairan di Bekasi Dilawan Warga

Editor: Mahadeva

BEKASI – Pemkot Bekasi, Jawa Barat kembali melakukan penertiban permukiman di atas lahah milik pengairan PJT II, di jalan Pengairan, Puriasih, Kampung Bulak Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan.

Namun, upaya tersebut berlangsung ricuh, karena Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penertiban, dihadang dan dilawan oleh massa. Keributan terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan puluhan warga yang bertahan di bawah tenda di lokasi lahan PJT II. Mereka terlibat aksi saling dorong. Warga berteriak memaki, para ibu menangis.

Namun, anggota Satpol PP tetap melakukan tindakan represif, menyeret warga yang bertahan untuk meninggalkan tenda meskipun warga tidak melawan. “Tidak ada arogansi, itu tindakan wajar. Karena warga yang mendiami lahan tersebut bertahan, mereka menganggap itu tanah Tuhan, mereka ingin dibebaskan karena merasa sudah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairoh, kepada Cendana News, di lokasi penggusuran, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, warga yang bertahan mendiami lahan tersebut tidak memiliki legalitas kuat, seperti surat kepemilikan lahan, akte atau sertifikat. Dan lahan tersebut, dalam sejarahnya adalah lahan milik irigasi. Apa yang dilakukan personel Satpol PP, dengan menyeret, bahkan ada warga yang dipukul, sebagai tindakan biasa dan lazim terjadi di mana-mana ketika dilakukan upaya penertiban.

Menurutnya tidak terjadi pemukulan sampai berdarah-darah. Jika mereka melapor dan menuntut, hal itu dinilainya biasa untuk memancing perhatian. “Siapa yang mau mengganti rugi. Jelas ini lahan negara, tidak ada ganti rugi, meskipun mereka sudah mendiami puluhan tahun,”tegas Abi, yang siap bertanggungjawab jika ada laporan hukum atas kegiatan penertiban tersebut.

Pembongkaran yang dilakukan disebutnya, sebagai tindaklanjut dari penggusuran yang telah dilakukan tiga tahun lalu. Warga kembali mendirikan bangunan, yang dianggap sebagai Posko, maka penertiban kembali dilaksanakan.

Korban penggusuran disebutnya, sudah mengajukan tuntutan secara hukum. Tetapi, pengadilan memenangkan Pemkot Bekasi. Artinya, pemerintah sudah melaksanakan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penggusuran sekaligus pemerataan lahan akan dilakukan di sepanjang jalur tersebut. Setelahnya akan segera dibangun jalan.

Alat berat meratakan bangunan dalam penertiban lanjutan di Jalan Pengairan, milik PJT II, Kelurahan Jakasetia-Pekayon, Kota Bekasi, Senin (2/9/2019) – Foto M Amin

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan sekitar 52 personel dan satu alat berat. Alat dipergunakan untuk meratakan lahan yang sudah mulai dibangun, dan ditanami warga. Pantauan langsung di lokasi penggusuran, warga terlihat tetap berusaha bertahan. Warga terus meneriakan anggapan pemerintah tidak memiliki hati nurani. Mereka mengancam akan kembali mendirikan bangunan, meskipun sudah dirobohkan.

“Status tanah ini, tidak jelas dan ini jawaban dari BPN atas permohonan yang diajukan terkait status lahan yang diklaim milik PJT II tersebut,” Hairin Sangaji, salah seorang perwakilan warga.

Sangaji menyebut, surat dari BPN Kota Bekasi menyatakan, lahan di sepanjang Jakasetia dan Pekayon tersebut belum terdaftar atas nama siapapun. Atas hal tersebut, Dia sebagai warga sudah kembali datang ke BPN, untuk meminta pemblokiran pengajuan kepemilikan lahan yang pernah mereka tempati.

Sangaji menilai, Petugas Satpol PP terlalu agresif, sehingga terjadi pemukulan dan penyeretan terhadap warga yang mencoba bertahan. Padahal, warga tidak melakukan perlawanan sama sekali. “Bapak lihat sendiri, kami dipukul, diinjak, dan diseret seperti hewan. Tidak ada yang membela kami. Ormas yang hadir juga harus membela tetapi lihat sendiri apa yang terjadi,” ungkapnya.

Atas arogansi yang diterima warga yang bertahan, Sangaji mengaku akan meminta visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kota. Warga mempertahankan hak-nya yang digusur tanpa ada pemberitahuan dan perundingan. Ada 206 rumah yang berdiri di lahan tersebut sejak puluhan tahun.

Kepala Bidang Bina Marga, BMSDA Kota Bekasi, Widayat Subroto, mengatakan, lahan tersebut milik PJT II kementerian PU. “Saya melihat bahwa lahan yang digusur tiga tahun lalu akan dibangun jalan sepanjang sekira 3,5 kilometer oleh Kementerian PU. Hal lainnya saya tidak tahu, setahu saya ini lahan milik PJT II,” ujarnya singkat.

Lihat juga...