Masyarakat Padang Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Editor: Mahadeva
PADANG – Masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat, keberatan dengan rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan itu dianggap menyiksa rakyat, yang menjadi peserta JKN KIS Mandiri namun berpenghasilan rendah.
Salah seorang warga Padang, yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Agrifa, mengatakan, apabila pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan, maka mau tidak mau Dirinya bersama keluarga menyatakan berhenti menjadi peserta. Hal itu mempertimbangkan nilai iuran yang cukup besar.
Semetara layanan tanggungan kesehatan dari BPJS sangat terbatas, dan memiliki banyak ketentuan serta syarat. “Saat menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah sekitar lima tahun ini dan mengambil Kelas II. Iuran per-bulannya Rp51.000 per-orang. Sekarang masih berdua, artinya perlu mengeluarkan biaya Rp102.000 per-bulan. Seandainya naik, maka uang yang harus saya keluarkan itu khusus untuk BPJS Rp200 ribu lebih. Belum lagi bayar tagihan listrik, PDAM, dan yang lainnya,” tuturnya, Selasa (3/9/2019).
Dengan iuran yang dibayarkan, Agrifa mengaku belum pernah menggunakan jaminan kesehatan tersebut untuk berobat. “Saya sudah bulatkan tekat untuk berhenti saja jadi peserta BPJS Kesehatannya. Buat apa saya membayar iuran saja per-bulan, sementara tiap bulannya ada saja berita tentang tanggungan BPJS yang semakin berkurang dan banyak batasannya. Jadi, buat apa jadi peserta JKN KIS, jika tidak bisa memanfaatkannya untuk berbagai pengobatan penyakit,” tegasnya.
Jika iuran resmi dinaikan, ia berupaya untuk meminta kembali iuran yang telah dibayarkan selama ini ke BPJS Kesehatan. Selama lima tahun lebih membayar iuran, Dia belum pernah menggunakan JKN KIS. Baginya, sudah haknya meminta uang iuran itu kembali. Kecuali jika Dia pernah menggunakan JKN KIS, maka Dia hanya perlu berhenti tanpa harus lagi membayar iuran.
“Saya pernah telah bayar iuran, dan bayarnya itu per-dua bulan sekali. Maka saya akan kena sanksi selama 40 hari. Nah telat bayar kena sanksi, sekarang iuran bakal naik, tanggungan-pun dibatasi. Jadi buat jadi peserta JKN KIS, jika kita berobat masih mengeluarkan biaya pribadi,” sebutnya.
Pemerintah disebutnya, perlu mempertimbangkan kondisi peserta JKN KIS Mandiri. Dengan kondisi ekonomi yang lemah, akan sangat rumit membayar iuran yang begitu besar. Jika dihitung, untuk membayar tagihan listrik Rp150 ribu per-bulan, PDAM Rp100 ribu per-bulan, dan iuran BPJS Kesehatan seandainya nanti Rp220.000 per-bulan. Total uang yang harus dibayarkan mencapai Rp470.000 per-bulan.
Menurutnya, uang sebanyak Rp470.000 per-bulan, bagi masyarakat yang kerjanya serabutan nilainya sangat besar. Sangat susah membayar segala tagihan tersebut. Jikapun seandainya turun ke kelas III, nilainya hanya berbeda sedikit dari kelas II yang kini iurannya sebesar Rp51.000 per-bulan.
Artinya iuran di kelas II selama 5 tahun lebih tidak bisa dinikmati. “Saya mohon sangat, janganlah dinaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ingatlah untuk peserta mandiri yang pekerjaanya itu berpenghasilan dibawah UMP di Sumatera Barat ini, karena keperluan rumah tangga tidak hanya membayar tagihan itu, tapi banyak kebutuhan lainnya,” harapnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Asyraf Mursalina, mengatakan, terkait dengan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum dapat dipastikan, karena belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia.
Sejauh ini, kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum-lah bersifat pasti. Masih bersifat usulan. Kepastian waktu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan melalui banyak tahapan, yang nantinya akan dilakukan dilakukan sendiri oleh pemerintah. “Semua angka-angka yang beredar di tengah masyarakat masih sebatas usulan dan hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Untuk itu mari kita sama-sama tunggu hingga ada regulasi resminya, apakah akan seperti itu belum tahu sebab angka itu masih belum ada regulasinya,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Padang, Debi Mersah Putra.
Jika ada penyesuaian iuran, maka pasti akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk itu masyarakat diminta tidak resah, dengan informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Harap tidak menanggapinya dengan berlebihan, karena masih sebatas usulan dan belum diketahui kepastiannya,” tandasnya.
Menurutnya, rencana penyesuaian iuran JKN-KIS, telah berdampak kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang pindah kelas menjadi kelas tiga, ataupun meminta keluar dari JKN. “Untuk itu kepada masyarakat jangan keburu-buru pindah kelas atau keluar dari JKN, tunggu dulu regulasi ada penyesuainnya. Ternyata penyesuaian iuran angka tidak sebesar itu dan masih terjangkau. Sebab, jika sudah pindah kelas lagi untuk naik kelas mesti tunggu waktu setahun. Mari tunggu dulu sampai keluar regulasinya terlebih dahulu ,” tukasnya.
Perlu diketahui, iuran BPJS diusulkan naik hingga 100 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan akan diberlakukan untuk kelas I dan kelas II. Untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per-bulan per-jiwa, sebelumnya Rp80.000 per-bulan per-jiwa. Sedangkan kelas II menjadi Rp110.000 per-bulan per-jiwa, sebelumnya Rp51.000 per-bulan per-jiwa.