Anies: Banyak Aturan di Jakarta Berjalan Tanpa Sanksi Tegas

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Banyak aturan di DKI Jakarta, berjalan hanya sebatas anjuran tanpa sanksi yang tegas. Khususnya untuk aturan mengenai persoalan sampah.

“Jadi, ini salah satu hal yang mau ubah di Jakarta. Soal aturan-aturan. Banyak sekali aturan kita itu lebih seperti anjuran, tidak menaklukkan. Jadi kalau ada orang yang melanggar, tidak ada disinsentif,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (3/9/2019).

Pemprov DKI Jakarta bakal mengubah aturan, sehingga bisa memaksa semua pihak melakukan hal sesuai dengan yang tertulis di dalam aturan. Kalau aturan tidak memaksa, maka sanksi tidak bisa diberikan. “Saya akan cek lagi. Aturan apa yang bisa kita ubah, untuk bisa memaksa, karena kalau tidak memaksa, maka secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi. Tapi kalau aturan itu ada kita bisa berikan sanksi. Jadi ini yang akan cek,” ucap Anies.

Mengenai pembuangan dan pengelolaan sampah di Jakarta, saat ini  telah tertuang di Perda No.3/2013, tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian, Perda No.8/2007, tentang Ketertiban Umum. Apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka akan ada sanksi yang kuat, sehingga orang akan melakukan kegiatan dengan disiplin. “Kalau tidak memaksa, maka secara aturan belum tentu dapat memberikan sanksi,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video tumpukan sampah yang diketahui berasal dari sebuah pemukiman liar di Kampung Bengek yang didirikan di atas lahan milik PT Pelindo.  Tidak hanya sampah plastik, kasur bekas hingga limbah rumah tangga terkumpul menjadi satu. Kendati begitu, warga yang tinggal di rumah panggung itu tidak terganggu dengan adanya tumpukan sampah.

Mereka masih beraktivitas dan bercengkrama satu sama lain. Rumah panggung yang ditinggali rata-rata tidak berukuran besar dan saling berdempatan. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, Slamet, menerima laporan sampah berserakan di pemukiman warga di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakut.  Dia mengaku kesulitan membersihkan, lantaran belum berkoordinasi dengan pemilik lahan. “Rumah-rumah panggung tersebut berdiri di atas tanah aset milik salah satu perusahaan negara,” paparnya.

Di kawasan tersebut ada penjaga dari petugas keamanan perusahaan. Dan setelah video tersebut ramai beredar di masyarakat, petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum ( PPSU) dari kelurahan dan kecamatan mulai dikerahkan ke lokasi untuk membersihkan sampah. “Kita memang agak susah masuk ke dalamnya, selama ini kita tidak diperkenan masuk ke aset dia (BUMN). Kita mencoba datang ke lokasi minta izin, baru kita bisa angkut sampah yang ada di dalam,” pungkasnya.

Diperkirakan, luas lahan yang tercemar sampah mencapai dua hektare dari total lahan seluas enam  hektare. Lautan sampah itu berserakan memanjang di sepanjang bangunan warga.

Lihat juga...