Pemkab Sikka Didesak Segera Membuat Perda Masyarakat Adat

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Warga dari komunitas masyarakat adat Desa Runut dan Natarmage, mendesak Pemkab Sikka membuat peraturan daerah mengenai masyarakat adat.

“Terkait hak dan pengakuan ini, maka kami meminta agar segera dibuatkan payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,” tegas Yakobus Juang, Ketua masyarakat adat Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT,Selasa (3/9/2019).

Masyarakat adat disebut Yakobus, melihat kontrak lahan HGU Nangahale oleh PT. Diak sudah berakhir. Untuk itu, pihaknya berharap pengakuan dan pengembalian hak atas tanah tersebut kepada masyarakat adat. “Kami meminta agar Perda tersebut segera ditetapkan, sebab akan menjadi payung hukum bagi kami untuk mendapatkan kembali hak kami,” tegasnya.

Yakobus Juang ketua masyarakat adat Desa Runut, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka, NTT – Foto : Ebed de Rosary

Leonardus Leo, Tana Puang atau Kepala Suku Desa Runut, Kecamatan Waigete, menambahkan, masyarakat adat mulai menduduki lahan tersebut sejak 2014. Perjuangan yang dilakukan untuk mendapatkan kembali tanah tersebut, sudah berlangsung sejak 20 tahun lalu. “Selama ini tanah HGU tersebut telah diberikan kepada warga dari kepulauan yang direlokasi akibat gempa dan tsunami tahun 1992. Pemerintah juga ingin membangun pasar di lokasi tersebut,” tuturnya.

Luas HGU Nangahale yang belum dikembalikan ke masyarakat adat, komunitas adat Natarmage dan Runut adalah seluas 700 hektare. Hal tersebutlah yang mendorong warga mendatangi pemerintah daerah agar bisa melakukan pembahasan bersama. “Yang lain sudah diserahkan kepada masyarakat yang terkena gempa bumi dan tsunami di 1992. Penyerahan tersebut juga tanpa diketahui masyarakat adat dan dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Lihat juga...