Limbah Medis di Sumbar Capai 2.076 Kg per Hari
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Jadi penyimpanan limbah B3 medis itu dilakukan 2 x 24 jam, dan suhu di atas nol derajat celcius. Serta Fasyankes menyerahkan limbah B3 medis ke pihak ketiga berizin di Pulau Jawa. Untuk membawa limbah itu harus mengeluarkan biaya berkisar antara Rp17.000 sampai dengan Rp40.000 per kg,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pembahasan untuk rencana tidak lagi membuang limbah B3 medis ke Pulau Jawa, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengkaji kelayakan lokasinya.
Seperti untuk lokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kota Payakumbuh disediakan 10 hektare, daerah Kabupaten Sijunjung tepatnya di Kecamatan Kamang Baru ada 50 hektare, Kota Padang yakni di TPA Aia Dingin ada 15 hektare, dan Kota Sawahlunto ada di daerah Sangkarewang 200 hektare, Pasa Unand Desa Kolok Mudiak 50 hektare, dan bekas IUP CV. Air Mata Emas 130 hektare.
Begitu juga untuk daerah Kabupaten Padang Pariaman, studi yang dilakukan sejauh ini ada di daerah Ladang Lawah Nagari Sicincin seluas 50 hektare, Sungai Ibur Nahari Sungai Sariak 50 hektare, dan Rimbo Taruik Nagari Sunur 50 hektare.
“Sekarang itu kita sedang menyusun studi kelayakan pembangunan pusat pengolahan limbah B3 medisnya,” sebutnya.
Studi kelayakan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 medis yang dikaji tersebut yakni ruang lingkup pengelolaan yang akan dikaji dalam FS. Kelembagaan pengelolaan limbah B3 juga akan dikaji dalam FS dan akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Struktur Oganisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada di DLH Provinsi Sumatera Barat.
“Kita diprioritaskan untuk pengolahan dan jika memungkinkan akan dikaji pengumpulan, serta landfill,” tegasnya.