Lentera Anak: Iklan Rokok Picu Naiknya Jumlah Perokok Anak

Editor: Koko Triarko

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, Padang harus memiliki sebuah sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi, dari semua sektor pembangunan seperti peranan eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini demi mewujudkan Kota Layak Anak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang.

“Pelarangan iklan rokok ini menjadi salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah,” kata Mahyeldi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Padang telah melarang iklan rokok sejak 2018 di seluruh wilayah kota Padang, dengan tujuan kuat untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok. Tetapi, sejauh ini belum membuahkan hasil yang begitu besar.

“Kami tidak ingin meninggalkan anak-anak dalam keadaan lemah. Karena keberadaan iklan-iklan rokok tersebut berdasarkan berbagai penelitian, sangat mempengaruhi anak untuk merokok,” tegasnya.

Ia mengutip sebuah survei yang dilakukan Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) pada 2018, bahwa sebanyak 77 persen anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Padang sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak 2012. Pada 2017, Pemko Padang berinisiatif merevisi peraturan KTR tersebut untuk memasukkan tambahan regulasi terkait pelarangan IPS rokok. Tapi sampai sekarang, revisi perda belum mempunyai status hukum yang tetap akibat pengesahannya ditunda.

“Kini, DPRD Kota Padang masih belum menyetujui revisi Perda KTR yang di dalamnya termuat larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok regulasi tersebut,” ungkapnya.

Lihat juga...