Lentera Anak: Iklan Rokok Picu Naiknya Jumlah Perokok Anak

Editor: Koko Triarko

Menurutnya, untuk menciptakan daerah layak anak tersebut, perlu mendorong agar semua Pemerintah Daerah segera melaksanakan amanah untuk membuat peraturan dan melaksanakan KTR.

Aturan itu dapat dilihat pada Kementerian Dalam Negeri yang sudah menerbitkan Surat Edaran No. 440/7468/Bangda, perihal Penerapan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Daerah.

” Lentera Anak juga melakukan penelusuran, dan terlihat hingga 2018, baru 43 persen Kota dan Kabupaten yang telah memiliki peraturan terkait KTR, dan saat ini baru 10 dari 516 Kabupaten dan Kota yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsors rokok (Kemenkes, 2018),” paparnya.

Sementara itu, dari 389 kabupaten dan kota yang berkomitmen menjadi kota layak anak, namun, hanya 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kabupaten/kota yang memiliki pelarangan IPS rokok.

“Padahal, sudah banyak bukti menunjukkan, bahwa anak-anak menjadi target industri rokok untuk menjadikan mereka sebagai pelanggan setia di masa depan. Sehingga, sangat dibutuhkan komitmen dan keberanian pimpinan daerah untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan dari bahaya zat adiktif rokok,” ungkapnya.

Lentera Anak sangat mengapresiasi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat yang berkomitmen memiliki regulasi terkait KTR dan pelarangan IPS rokok.

Ia menilai, beberapa kabupaten dan kota di Sumatra Barat sudah memiliki komitmen kuat dan keberanian, untuk melarang iklan rokok melalui berbagai inisiatif.

“Daerah yang telah melakukan itu seperti Kota Padang dan Sawahlunto. Lentera Anak bahkan pernah memberi apresiasi kepada wali kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, dan wali kota Sawahlunto, Deri Asta, SH., berupa penghargaan “Sahabat Ramah Anak”, karena keduanya kami anggap memiliki komitmen melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui kebijakan di daerahnya,” ujar Lisda.

Lihat juga...