Lentera Anak: Iklan Rokok Picu Naiknya Jumlah Perokok Anak
Editor: Koko Triarko
PADANG – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatra Barat diminta untuk dapat membuat aturan pembatasan iklan rokok di berbagai tempat. Hal ini karena iklan rokok dinilai sebagai pemicu terjadinya peningkatan jumlah perokok yang juga melibatkan anak-anak.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan, saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik dua kali lipat dalam kurun waktu 9 tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018), menunjukkan perokok anak meningkat menjadi 9,1 persen atau 7,8 juta anak usia 10-15 tahun, padahal target RPJMN adalah 5,4 persen.
“Salah satu pemicu naiknya perokok anak adalah maraknya Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di kawasan sekolah dan tempat-tempat keramaian. Hanya mengeluarkan modal yang kecil, pihak pengusaha rokok sudah dapat memasang iklannya,” katanya, di Padang, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, data tersebut juga diperkuat hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan di lima kota, hasilnya menunjukkan 85 persen sekolah dikelilingi iklan rokok. Sementara, hasil pemantauan yang dilakukan Forum Anak di 10 kota juga menemukan 2.868 iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Selain itu, kata Lisda, studi Surgeon General yang disampaikan WHO 2009, juga menyimpulkan, bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya, serta mendorong anak-anak untuk mencoba merokok dan menganggap rokok sebagai hal yang wajar.
Lisda menjelaskan, untuk menjadi kabupaten dan kota layak anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.