Kurangi Polusi Udara Jakarta, Anies Ajak Warga Bersepeda

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Penerobos akan sama-sama dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun sama, yakni Rp 500 ribu.

“Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggagas gerakan Jakarta Ramah Bersepeda. Untuk itu akan dibangun 63 kilometer jalur sepeda dalam tiga fase. Pembangunan jalur sepeda fase pertama sepanjang 25 kilometer diutamakan di jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.

“Di jalur yang ganjil genap kita siapkan jalur sepeda dan juga ada pembatasnya sehingga pesepeda terlindungi,” katanya.

Pada Jumat pagi, Anies dan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dan komunitas gowes bersepeda dari Velodrome, Rawamangun menuju Balai Kota sekaligus mengecek jalur sepeda di sepanjang jalan yang dilalui. Anies mengatakan di sepanjang jalur itu, ada yang belum diberi marka karena aspalnya diganti.

“Kita menunggu aspalnya diganti dulu dalam beberapa waktu ini. Minggu-minggu ke depan diganti sesudah itu baru dipasang penandanya supaya tidak kerja dua kali,” ujarnya.

Lihat juga...